TUGAS INDIVIDU
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“Upaya konkrit untuk
menumbuhkan kesadaran dari segi hukum agar membentuk Negara yang baik”
Dosen Pengampu:
Fadlan kalma, MH
Disusun oleh
Nuraini
Nim : IPT131417
IAIN SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI TAHUN AKADEMIK 2013/2014
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan karunia-Nya
penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Makalah
ini penulis susun guna memenuhi tugas mata kuliah pendidikan kewarganegaraan,
sekaligus sebagai bahan diskusi mata kuliah tersebut. Dalam makalah ini akan
dibahas mengenai “Upaya konkrit untuk
menumbuhkan kesadaran dari segi hukum agar membentuk Negara yang baik ”. Melalui makalah ini penulis berharap
agar pembaca dapat melaksanakan ketentuan hukum dengan sebaik-baiknya agar
tercipta Negara yang aman, tentram, dan damai
Penulis
sadar bahwa dalam makalah ini masih
terdapat banyak kekurangan. Untuk itu penulis berharap kepada pembaca untuk
dapat memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun, sehingga dalam
penulisan makalah selanjutnya dapat diperbaiki. Demikian yang dapat penulis
sampaikan.
Jambi, April 2013
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................................. i
DAFTAR ISI........................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar belakang............................................................................................................. 1
B. Rumusan masalah......................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian kesadaran hukum.......................................................................................... 2
B. Pengrtian culture........................................................................................................... 2
C. Factor-faktor yang mempengaruhi kurangnya kesadaran hukum dalam
masyrakat......... 4
D. Upaya untuk mengubah culture di
masyarakat................................................................ 6
BAB III PENUTUP
Kesimpulan....................................................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................. 8
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ada banyak Budaya yang mempengaruhi tumbuh kembangnya kesadaran hukum
dimasyarakat. Sebelum lebih jauh membahas masalah tersebut kita harus terlebih
dahulu mengetahui arti dari budaya itu sendiri. Kebudayaan, cultuur dalam
bahasa Belanda dan culture dalam bahasa Inggris, berasal dari bahasa
Latin “colore” yang berarti mengolah, mengerjakan, menyuburkan dan
mengembangkan. Dari pengertian budaya dalam segi demikian berkembanglah arti culture
sebagai “segala daya dan aktivitas manusia untuk mengolah dan mengubah
alam”. Untuk membedakan pengertian istilah budaya dan kebudayaan, Djoko
Widaghdo (1994), memberikan pembedaan pengertian budaya dan kebudayaan,
dengan mengartikan budaya sebagai daya dari budi yang berupa cipta, rasa dan
karsa, sedangkan kebudayaan diartikan sebagai hasil dari cipta, karsa, dan rasa
tersebut.
Sedangkan Kesadaran hukum itu sebenarnya meerupakan kesadaran akan
nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia, tentang hukum yang ada atau
tentang hukum yang diharapkan ada. Sebetulnya yang ditekankan adalah
nilai-nilai tentang fungsi hukum dan bukan suatu penilaian (menurut ) hukum
terhadap kejadian-kejadian yang konkrit dalam masyarakat yang bersangkutan.
Di dalam kehidupan masyarakat sekarang ini budaya-budaya itu sudah tumbuh dan
berkembang sangat pesat, sehingga akan sulit dalam hal untuk merubah dari
budaya yang buruk menjadi budaya yang baik, oleh karena itu akan sulit pula
untuk menumbuhkan kesadaran hukum di masyarakat. Hal inilah yang mengakibatkan
terjadinya kesenjangan antara das sein dan das sollen, apa yang
seharusnya terjadi dengan apa kenyataan yang terjadi. Untuk mengkaji lebih jauh
mengenai masalah tersebut diatas saya mengangkat judul “ UPAYA MENINGKATKAN
KESADARAN HUKUM DI MASYARAKAT DARI SEGI CULTURE ” .
B.
Rumusan Masalah
- Faktor-faktor
apa yang mempengaruhi kurangnya kesadaran hukum di masyarakat ?
- Bagaimana upaya
untuk mengubah Culture di masyarakat ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Kesadaran Hukum
Menurut Paul Scholten kesadaran hukum sebenarnya meerupakan kesadaran akan
nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia, tentang hukum yang ada atau
tentang hukum yang diharapkan ada. Sebetulnya yang ditekankan adalah
nilai-nilai tentang fungsi hukum dan bukan suatu penilaian (menurut) hukum
terhadap kejadian-kejadian yang konkrit dalam masyarakat yang bersangkutan.
Sedangkan menurut H.C. Kelmen secara langsung maupun tidak langsung kesadaran
hukum berkaitan erat dengan kepatuhan atau ketaatan hukum, yang
dikonkritkan dalam sikap tindak atau perikelakuan manusia. Masalah kepatuhan
hukum tersebut yang merupakan suatu proses psikologis ( yang
sifatnya kualitatif ) dapat dikembalikan pada tiga proses dasar, yakni Compliance,
Identification, Internalization.
Soejono Sokamto memberikan pengertian Kesadaran Hukum adalah suatu
percobaan penerapan metode yuridis empiris untuk mngukur kepatuhan hukum dalam
menaati peraturan. Sebenarnya merupakan kesadaran akan nilai-nilai yang
terdapat di dalam diri manusia, tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang
diharapkan ada, sebetulnya yang ditekankan adalah nilai-nilai tentang
fungsi hukum dan bukan suatu penilaian terhadap hukum.
B.
Pengertian Culture
Kebudayaan, cultuur dalam bahasa Belanda dan culture dalam bahasa
Inggris, berasal dari bahasa Latin “colore” yang berarti mengolah,
mengerjakan, menyuburkan dan mengembangkan. Dari pengertian budaya dalam segi
demikian berkembanglah arti culture sebagai “segala daya dan aktivitas
manusia untuk mengolah dan mengubah alam”. Untuk membedakan pengertian istilah
budaya dan kebudayaan, Djoko Widaghdo (1994), memberikan pembedaan
pengertian budaya dan kebudayaan, dengan mengartikan budaya sebagai daya dari
budi yang berupa cipta, rasa dan karsa, sedangkan kebudayaan diartikan sebagai
hasil dari cipta, karsa, dan rasa tersebut.
Menurut Djojodiguno (1958) dalam bukunya : Asas-asas Sosiologi, memberikan
definisi mengenai cipta, karsa, dan rasa sebagai berikut: Cipta adalah
kerinduan manusia untuk mengetahui rahasia segala hal yang ada dalam
pengalamannya, yang meliputi pengalaman lahir dan batin. Hasil cipta berupa
berbagai ilmu pengetahuan. Karsa adalah kerinduan manusia untuk
menginsyafi tentang hal “sangkkan paran”. Dari mana manusia sebelum lahir
(sangkan), dan kemana manusia sesudah mati (paran). Hasilnya berupa norma-norma
keagamaan/kepercayaan. Rasa adalah kerinduan manusia akan keindahan,
sehingga menimbulkan dorongann untuk menikmati keindahan. Hasil dari
perkembangan rasa terjelma dalam bentuk dalam berbagai norma keindahan yang
kemudian menghasilkan macam-macam kesenian.
Menurut
Koentjaraningrat (1974), menyatakan bahwa kebudayaan terdiri atas tiga wujud:
- Wujud kebudayaan
sebagai suatu kompleks dari idee-idee, gagasan, nilai-nilai, norma-norma,
dan peraturan.
- Wujud kebudayaan
sebagai suatu kompleks aktivitas kelakuan berpola dari manusia
dalam masyarakat.
- Wujud kebudayaan
sebagai benda-benda hasil karya manusia.
Wujud pertama adalah wujud yang ideel dari kebudayaan. Sifatnya abstrak tak
dapat, tak dapat diraba. Lokasinya ada dalam alam pikiran dari warga masyarakat
dimana kebudayaan yang bersangkutan itu hidup. Kebudayaan ideel ini dapat kita
sebut adat tata kelakuan, atau adat istiadat dalam bentuk jamaknya. Wujud kedua
dari kebudayaan yang sering disebut sistem sosial, menganai kelakuan berpola
dari manusia itu sendiri. Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas-aktivitas
manusia yang berinteraksi, berhubungan serta bergaul satu dengan lain menurut
pola-pola tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan. Wujud ketiga dari
kebudayaan disebut kebudayaan fisik, yaitu berupa seluruh total dari hasil
fisik dan aktivitas, perbuatan dan karya semua manusia dalam masyarakat.
Di atas telah dijelaskan bahwa kebudayaan merupakan keseluruhan sistem gagasan,
tindakan dan hasil karya manusia untuk memenuhi kehidupannya dengan cara belajar,
yang semuanya tersusun dalam kehidupan masyarakat. Konsepsi tersebut dapat
dirinci sebagai berikut:
Bahwa
kebudayaan adalah segala sesuatu yang dilakukan dan dihasilkan manusia. Karena
itu meliputi:
- Kebudayaan
material (bersifat jasmaniah), yang meliputi benda-benda ciptaan manusia.
- Kebudayaan non
material (bersifat rohaniah), yaitu semua hal yang tidak dapat dilihat dan
diraba, misalnya religi (walau tidak semua religi ciptaan manusia).
- Bahwa kebudayaan
itu tidak diwariskan secara generatif (biologis), melainkan hanya mungkin
diperoleh dengan cara belajar.
- Bahwa kebudayaan
itu diperoleh manusia sebagai anggota masyarakat. Tanpa masyarakat akan
sukarlah bagi manusia untuk membentuk kebudayaan. Sebaliknya tanpa
kebudayaan tidak mungkin manusia baik secara individual maupun masyarakat,
dapat mempertahankan kehidupannya.
Dua kekayaan manusia yang paling utama ialah akal dan budi atau yang lazim
disebut dengan pikiran dan perasaan. Di satu sisi akal dan budi atau pikiran
dan perasaan telah memungkinkan munculnya tuntutan-tuntutan hidup manusia yang
lebih daripada tuntutan hidup makhluk lain. Sedangkan pada sisi yang lain, akal
dan budi memungkinkan munculnya karya-karya manusia yang sampai kapanpun tidak
pernah akan dapat dihasilkan oleh makhluk lain. Cipta, karsa dan rasa pada
manusia sebagai buah akal budinya terus bergerak berusaha menciptakan
benda-benda baru untuk memenuhi hajat hidupnya; baik yang bersifat rohani
maupun jasmani.
Pengertian kebudayaan (culture) dalam arti luas merupakan kreativitas
manusia (cipta, rasa dan karsa) dalam rangka mempertahankan kelangsungan
hidupnya. Manusia akan selalu melakukan kreativitas (dalam arti luas) untuk
memenuhi kebutuhannya (biologis, sosiolois, psikologis) yang
diseimbangkan dengan tantangan, ancaman, gangguan, hambatan (AGHT) dari
lingkungan alam dan sosialnya. Pernyataannya dapat dalam bentuk bahasa (lisan,
tulisan, isyarat), benda (tools and equipment), sikap dan kebiasaan
(adat/ habit and attitude), dan lainnya. Komponen-komponennya
(unsur-unsur kebudayaan) diantaranya politik, ekonomi, sosial, teknologi,
transportasi, komunikasi, dan religi. Komponen ini merupakan bagian dari sistem
kebudayaan yang tak terpisahkan, dan bingkainnya (boundary cultural system) adalah
supranatural.
Tentang peranan budaya hukum, Lawrence M Friedman menulis, legal
culture: “People’s attitude toward law and legal system, their beliefs,
values and expectations“. (What is legal system in America law, W.W. Norton
& Company, 1984). Masyarakat majemuk seperti masyarakat kita, yang terdiri
dari berbagai suku, budaya dan agama, tentu akan memiliki budaya hukum yang
beraneka ragam. Semuanya itu akan memperkaya khasanah budaya dalam menyikapi
hukum yang berlaku, baik di lingkungan kelompok masyarakatnya maupun
berpengaruh secara nasional.
Kita mengenal beberapa budaya daerah yang membangun kerangka-kerangka
hukum dan ditaati oleh kelompok masyarakat daerahnya, seperti di daerah
Sumatera Barat dikenal Tuah Sakato: Saciok Bak Ayam, Sadanciang Bak Basi,
sedang pada masyarakat Batak ada adat Delihan natolu dan Pardomoan di mana
peran “Raja Marga” dalam menyelesaikan perselisihan antarmarga sendiri maupun
antarmarga sangat dihormati. Demikian pula masyarakat Sulawesi Utara ada Torang
semua basodara yang menjiwai masyarakat Sulut menjadi ramah dan senantiasa
berupaya menghindari pertikaian sesama. Di Jawa umumnya ada Silih Asih, Silih
Asah, Silih Asuh. Pada masyarakat Indonesia dikenal gotong royong sebagai
perwujudan semangat hidup dalam kebersamaan. Sistem nilai dalam kelompok masyarakat
itu menjadi budaya hukum dalam menyelesaikan perselisihan atau sengketa di luar
pengadilan menurut hukum positif.
Begitu pentingnya peran budaya hukum sehingga kesadaran hukum dalam
pelaksanaannya akan lebih efektif, maka budaya hukum yang melahirkan kesadaran
hukum perlu kajian lebih mendalam dan pembinaan yang lebih terarah, sehingga
tercapai masyarakat yang aman, tenteram dan sejahtera. Begitulah hendaknya
masyarakat yang taat hukum.
C. Faktor-faktor yang mempengaruhi kurangnya
kesadaran hukum di masyarakat
Masyarakat majemuk seperti masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai
suku, budaya dan agama, tentu akan memiliki budaya hukum yang beraneka ragam.
Semuanya itu akan memperkaya khasanah budaya dalam menyikapi hukum yang
berlaku, baik di lingkungan kelompok masyarakatnya maupun berpengaruh secara
nasional. Kita akan mencoba melihat bagaimana negara kita khususnya masyarakat
Indonesia, memandang pelanggaran hukum beserta konsekuensinya. Dalam mata
pelajaran moral dan kewarganegaraan yang diajarkan di sekolah-sekolah, seorang
pengajar selalu menekankan bahwa negara kita adalah negara hukum, negara yang
menjunjung tinggi hukum dan peraturan. Banyak dari segi kehidupan berbangsa dan
bernegara kita diatur oleh hukum dan peraturan. Tentu saja hal ini sangat
bermanfaat mengingat negara kita merupakan negara yang majemuk dan bervariasi.
Bayangkan jika tidak ada hukum atau peraturan yang mengatur kemajemukan budaya
dan adat istiadat dari berbagai macam suku dan ras di Indonesia. Tentu negara
kita akan terpecah belah oleh sedikit perbedaan saja. Namun, meskipun banyak
sekali peraturan dan hukum yang telah dibuat, hal ini tidak membuat seseorang
langsung menjadi orang yang taat akan segala hukum begitu saja. Ingat, bahwa di
dalam diri setiap manusia ada rasa ingin bebas dan merdeka. Mungkin pada
awalnya, seseorang akan selalu mematuhi peraturan-peraturan yang telah
ditetapkan. Tetapi seraya waktu terus berjalan, beberapa orang mulai merasa
bahwa peraturan-peraturan tersebut terlalu membatasi gerak-gerik kehidupannya.
Maka, secara perlahan tapi pasti, seseorang akan mulai melanggar hal-hal yang
kecil, lalu beranjak terus ke pelanggaran yang serius.
Contoh kasus berikut ini akan membantu menggambarkan kondisi yang sering
terjadi di dalam masyarakat Indonesia. Di suatu kota, ada seorang warga yang
bernama joko yang ingin memperpanjang masa aktif Kartu Tanda Penduduk atau KTP
nya di kelurahan setempat. Ketika sampai disana, ia mendapati bahwa ternyata
tidak ada seorang petugas pun yang ada pada tempatnya bekerja. Hanya seorang
tukang sapu yang terlihat olehnya sedang membersihkan lantai teras depan. Lalu,
Budi bertanya pada tukang sapu tersebut, apakah kantor kelurahan ini sudah
dapat menerima tamu atau belum. Si tukang sapu pun menjelaskan bahwa sebenarnya
kantor sudah dibuka sejak jam 8 pagi tetapi biasanya petugas baru bertugas
setelah jam 10. Karena masih harus menunggu, Budi pun mencari tempat untuk
duduk dan menyejukkan mulut untuk mengusir rasa kesal karena ia masih harus
menunggu sampai jam 10 lewat. Ketika ia sampai di sebuah warung, ia mendapati
ada banyak sekali pegawai negeri yang sedang duduk bersantai sambil
membicarakan hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan mereka. Lalu,
Budi pun mencoba bertanya dengan sinis apakah mereka tidak masuk kerja hari
ini. Salah seorang pegawai negeri menjawab bahwa hari ini mereka masuk tetapi
hanya mengisi absen pada jam delapan. Baru setelah mengobrol dan minum-minum,
mereka akan masuk sekitar jam 10 lewat. Pada kenyataannya, mungkin kejadian ini
tidak sama persis dengan yang terjadi di tempat kita bekerja atau di tempat
lain. Akan tetapi, prinsipnya tetap sama, yaitu bahwa kebanyakan orang
menyadari tindakan mereka sebagai suatu pelanggaran, namun mereka tetap
melakukannya. Yang lebih buruk, dengan melakukan hal itu orang lainlah yang
harus menerima kerugiannya. Mungkin bagi beberapa orang, hanya kehilangan waktu
sebanyak 30 menit sampai 1 jam sehari masih dapat ditolerir. Tapi bagaimana
jika itu dilakukan setiap hari ? Berapa jam, hari, dan tahun yang terbuang
percuma? Dalam 1 jam, mungkin hanya dua orang warga yang merasa kesal karena
menunggu. Tapi jika itu dilakukan tiap hari, berapa banyak orang yang akan
merasa kesal? Dan, pendapatan negara pun akan banyak berkurang karena waktu yang
terbuang percuma demikian.
Dari
contoh kasus di atas dapat disimpulkan bahwa faktor penyebab kurangnya
kesadaran hukum di dalam masyarakat itu ada 2 yaitu dari :
- Masyarakat
: Masyarakat merasa hukum di indonesia masih belum bisa memberikan jaminan
terhadap mereka. Dan kebanyakan dari mereka masih belum mengerti dan
memahami bahasa dari hukum, sehingga kesadaran masyarakat terhadap hukum
itu kurang.
- Aparat penegak
hukum : Aparat penegak hukum sebagai pembuat dan pelaksana hukum itu
sendiri masih belum bisa untuk benar-benar menerapkan peraturan yang sudah
ditetapkan. Malah sering aparat penegak hukum yang seharusnya sebagai
pelaksana malah melanggar hukum. Hal itu membuat masyarakat menjadi
memandang remeh aparat penegak hukum.
D.
Upaya untuk mengubah culture di masyarakat
Upaya untuk mengubah budaya yang sudah ada pada masyarakat indonesia sebenarnya
sangat susah, karena culture yang ada di indonesia itu sangat bermacam-macam
dan beraneka ragam, sangat tidak mungkin untuk mengubahnya. Tetapi kaitannya
dengan budaya masyarakat indonesia yang sangat kurang terhadap kesadaran hukum
itu mungkin disebabkan karena dari awal masyarakat itu tidak mengerti akan
pentingnya hukum bagi kehidupan, kalau saja tidak ada hukum mungkin akan
terjadi kekacauan dimana-mana.
Untuk dapat meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat mungkin pemerintah atau
aparat penegak hukum sebagai pembuat dan pelaksana dapat lebih
mensosialisasikan hukum itu sendiri kepada masyarakat. Agar masyarakat dapat
lebih mengerti mengenai akan pentingnya hukum itu bagi kehidupan bermasyarakat.
Jadi upaya untuk mengubah culture yang ada di masyarakat itu harus diawali
dengan pensosialisasian yang lebih mendalam dan terarah terhadap
masyarakat mengenai pentingnya hukum bagi kehidupan, dengan semakin banyaknya
masyarakat yang mengerti akan pentingnya hukum, budaya masyarakat kita sedikit
demi sedikit akan berubah menjadi lebih baik dan kesadaran hukum masyarakat
indonesia akan lebih meningkat. Dan tujuan dari hukum akan tercapai yaitu masyarakat
yang aman, tentram dan sejahtera.
PENUTUP
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa faktor penyebab kurangnya kesadaran hukum di dalam masyarakat itu ada 2 yaitu dari :
- Masyarakat : Masyarakat merasa hukum di indonesia masih belum bisa memberikan jaminan terhadap mereka. Dan kebanyakan dari mereka masih belum mengerti dan memahami bahasa dari hukum, sehingga kesadaran masyarakat terhadap hukum itu kurang.
- Aparat penegak hukum : Aparat penegak hukum sebagai pembuat dan pelaksana hukum itu sendiri masih belum bisa untuk benar-benar menerapkan peraturan yang sudah ditetapkan. Malah sering aparat penegak hukum yang seharusnya sebagai pelaksana malah melanggar hukum. Hal itu membuat masyarakat menjadi memandang remeh aparat penegak hukum.
Dan upaya untuk mengubah culture yang ada di masyarakat itu harus diawali dengan pensosialisasian yang lebih mendalam dan terarah terhadap masyarakat mengenai pentingnya hukum bagi kehidupan, dengan semakin banyaknya masyarakat yang mengerti akan pentingnya hukum, budaya masyarakat kita sedikit demi sedikit akan berubah menjadi lebih baik dan kesadaran hukum masyarakat indonesia akan lebih meningkat. Dan tujuan dari hukum akan tercapai yaitu masyarakat yang aman, tentram dan sejahtera.
DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar