Senin, 17 Maret 2014

contoh katalog



TUGAS
DASAR-DASAR ORGANISASI INFORMASI
“pembuatan katalog”
Dosen : Dr.Raudhoh,S.Ag,SS,M.Pd.i



Nama : Nuraini
Nim : Ipt131417

JURUSAN ILMU PERPUSTAKAAN
FAKULTAS ADAB-SASTRA DAN KEBUDAYAAN ISLAM
IAIN SULTHAN THAHA SAIFUDDIN
JAMBI
TAHUN AKADEMIK 2013/2014


000
koe
 p        
            koentjaraningrat
 Pengantar ilmu antropologi , koentjaraningrat, --
                    Cetakan IX edisi revisi 2009, Jakarta : Rineka cipta, 2009.
                    Xii,338hlm. : 23,5 cm.
                    Indeks halaman 300-308.
                    ISBN: 978-979-518-966-4.
000
Bai
 K
            Baisuni ,M.hasyim,haji
                        Kalkulus, H.M. Hasyim baisuni.—edisi.1,cet.1,--
                        Jakarta : universitas indonesia(UI-Prees),1986.
                        Ix,602 hal. : 23cm
                        ISBN :  979-8034-08-2.

000
Sug
 M
            Sugiyono
                        Metode penelitian pendidikan (pendekatan kuantitatif, kualitatif,dan R&D),
                        Prof .Dr.sugiyono.-- cet  XI, Bandung : Alfabeta,2010.
                        X,458 hal.16 X 24cm .
                        ISBN : 979-8433-71-8.                

makalah fiqih


MAKALAH
“Menyolatkan dan menguburkan jenazah”


Dosen:Syamsu Hadi,M.HI
Disusun oleh
1.Nuraini
2.Mentari nurmawati
IAIN SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI TAHUN AKADEMIK 2013/2014

             KATA PENGANTAR
                         Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini penulis susun guna memenuhi tugas mata kuliah Fiqih ibadah dan muamalah, sekaligus sebagai bahan diskusi mata kuliah tersebut. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai “menyolatkan dan menguburkan jenazah”. Melalui makalah ini penulis berharap agar pembaca dapat memahami masalah memandikan dan mengafani jenazah  dengan lebih muda.
Penulis sadar  bahwa dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Untuk itu penulis berharap kepada pembaca untuk dapat memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun, sehingga dalam penulisan makalah selanjutnya dapat diperbaiki. Demikian yang dapat penulis sampaikan.


                                                                                  Jambi,november  2013

                                                                      Penulis






BAB I

PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

       Shalat dan menguburkan jenazah adalah hal  yang dilakukan bagi umat muslim kepada muslim lainnya yang telah meninggal dunia. Hukum melaksanakan shalat jenazah ini adalah fardhu kifayah. Namun dalam kehidupan sehari-hari kita sering menemukan beberapa perbedaan dalam pelaksanaannya, antara bid’ah dan sunnah serta hal yang masih diperbincangkan. Maka dari itu penulis mencoba mengangkat beberapa masalah tersebut dan mengkajinya dalam makalah ini.


2. Permasalahan

      a. Mengangkat tangan hanya ketika pada takbir pertama atau pada setiap takbir
.

      b. Mengumandangkan adzan ketika jenazah diletakkan di liang lahat.

      c. Mengucapkan kalimat ‘Laa ilaaha illallah’ ketika mengiringi jenazah ke kuburan.















                                                                                                                                   





BAB II

PEMBAHASAN



1. Shalat Jenazah 

A. Pengertian Shalat Jenazah dan Hukumnya

       Shalat jenazah adalah jenis shalat yang dilakukan pada muslim laki-laki maupun muslim perempuan yang telah meninggal dunia, yang dishalatkan oleh muslim lainnya yang masih hidup. Hukum pelaksanaan shalat jenazah ini adalah fardhu kifayah yang artinya wajib bagi setiap muslim untuk melakukannya, tetapi kewajiban tersebut gugur apabila telah ada muslim lainnya yang melakukannya.
 

B. Syarat Penyelenggaraan

      Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan shalat ini adalah:

1) Yang melakukan shalat ini harus memenuhi syarat sah shalat secara umum (menutup aurat, suci dari hadas, menghadap kiblat dst.)

2) Jenazah/Mayit harus sudah dimandikan dan dikafani, kecuali fiisabilillah.

3) Jenazah diletakkan di depan mereka yang menyalati, kecuali shalat ghaib.

4) Pembagian shaf dalam shalat jenazah hendaknya dibariskan menjadi tiga baris. Begitu juga apabila yang menyalati jumlahnya hanya tiga orang, maka imam berdiri di shaf pertama, makmum pertama berada di shaf kedua dan makmum ketiga berada di shaf ketiga

5) Dalam pelaksanaan shalat jenazah posisi imam berbeda-beda sesuai
dengan keadaan jenazah. Perbedaan tersebut adalah:

a. Apabila jenazah laki-laki maka posisi imam berada tepat di dekat kepala jenazah.

b. Apabila perempuan, imam berada di tengah badan jenazah.

       Sesuai dengan hadits berikut “Saya melihat Anas bin Malik menyembahyangkan jenazah laki-laki dia berdiri di arah kepalanya. Setelah jenazah itu diangkat dan digantikan pula dengan satu jenazah wanita, dia menyembahyangkannya dan berdiri di tengah-tengahnya. Seorang sahabat bertanya: “Hai Abu Hamzah, apakah Nabi menyembahyangkan jenazah laki-laki dan wanita seperti arahmu berdiri tadi?” Anas menjawab “Ya.”” (HR. Ahmad dan Turmuzi dan Ibn Majah dari Abi Ghalib al-Hannath).

c. Apabila jenazah yang disalati jumlahnya banyak dan terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka posisi imam berada di depan kepala jenazah. Jenazah laki-laki diletakkan di depan kemudian diikuti oleh jenazah perempuan. Selain itu juga diperbolehkan untuk menyalati jenazah tersebut satu-persatu secara bergiliran. Posisi imam shalat jenazah yang berbeda-beda ini juga berlaku bagi orang yang shalat jenazah sendirian.


C. Rukun Shalat Jenazah

Shalat jenazah itu terdiri dari delapan rukun.

1) Niat

       Shalat jenazah sebagaimana shalat dan ibadah lainnya tidak dianggap sah kalau tidak diniatkan. Dan niatnya adalah untuk melakukan ibadah kepada Allah. Hadits Rasulullah SAW dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung niatnya. Setiap orang mendapatkan sesuai niatnya.” (HR. Muttafaq Alaihi).

2) Membaca takbir pertama dan dilanjutkan dengan membaca surat Al-Fatihah.

3) Setelah takbir kedua, lalu membaca shalawat :

4) Setelah takbir yang ketiga, kemudian membaca doa: 

عَنْهُ وَاعْفُ فِهِ وَعَا حَمْهُ وَارْ لَهُ اغْفِرْ اَللَّهُمَّ

Atau dilanjutkan dengan membaca 

وَأَآْرِ مْ نُزُلَهُ ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا آَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ


5) Selesai takbir yang keempat, lalu membaca: 

وَاغْفِرلناولَهُ بَعدَهُ تَفتِنَّا وَلَا أَجرَهُ تَحرِمنَا لَا اللَّهُمَّ

Atau membaca : 

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنيَا حَسَنَةً ، وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً ، وَقِنَا عَذَابَ النَّار

6) Salam



2. Pembahasan Permasalahan

A. Mengangkat tangan hanya ketika pada takbir pertama atau pada setiap takbir.

        Diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Abu Hurairoh bahwa “Rasulullah saw mengucapkan takbir di dalam shalat jenazah dan mengangkat kedua tangannya pada takbir pertama dan meletakan tangan kanan diatas tangan kirinya.” Lalu Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini gharib dan kita tidak mengetahuinya kecuali dari sisi ini.

Para ahli ilmu telah berbeda pendapat di dalam permasalahan ini :

a. Kebanyakan ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi dan yang lainnya berpendapat untuk mengangkat kedua tangan pada setiap takbir didalam shalat jenazah, demikian pula pedapat Ibnul Mubarok, Syafi’i, Ahmad dan Ishaq.

b. Sedangkan sebagian ahli ilmu yang lain berpendapat untuk tidak mengangkat kedua tangan kecuali hanya pada takbir pertama, ini adalah pendapat ats Tsauriy dan ahli Kuffah. (Sunan at Tirmidzi juz IV hal 350).

      Syeikh al Albani didalam “Ahkam al Janaiz hal 115 – 116” menyebutkan bahwa dalam hal disyariatkannya mengangkat kedua tangan pada takbir pertama terdapat dua buah hadits :

      Dari Abu Hurairoh bahwa “Rasulullah SAW mengucapkan takbir dalam shalat jenazah dan mengangkat kedua tangannya pada takbir pertama dan meletakan tangan kanan diatas tangan kirinya.” Diriwayatkan oleh at Tirmidzi (2/165), ad Daruquthni (192), al Baihaqi (284), Abu asy Syeikh didalam “Thabaqat al Ashbaniyin” (262) dengan sanad lemah akan tetapi diperkuat oleh hadits kedua dari Abdullah bin Abbas bahwa “Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya di dalam shalat jenazah pada takbir pertama dan tidak mengulanginya lagi.” Diriwayatkan oleh ad Daruquthni dengan sanad yang orang-orangnya bisa dipercaya kecuali al Fadhl bin as Sakan, dia adalah orang yang tidak dikenal. Ibnu at Turkumai tidak memberikan pendapat tentangnya didalam “al Jauhar an Naqiy” (4/44). Dengan demikian permasalahan mengangkat kedua tangan saat takbir didalam shalat jenazah adalah permasalahan khilafiyah atau yang masih diperselisihkan oleh para ulama sehingga tidak perlu menjadikan sebagian dari kita menyalahkan sebagian yang lain.


B. Mengumandangkan adzan ketika jenazah diletakkan di liang lahat.

      Beradzan khusus untuk jenazah ketika diletakkan diliang lahat tidak disunnahkan, berbeda dengan orang yang baru dilahirkan. Ibn Hajar berpendapat : “saya menolak dalam kitab Syarah al’ Ubab. Tetapi ketika jenazah diturunkan ke dalam kubur bersamaan dengan dikumandangkannya adzan maka jenazah tersebut di ringankan dari pertanyaan kubur.”

      Dari Anas bin Malik ra. Berkata, bahwa Rasulullah bersabda: “Jika adzan dikumandangkan di sebuah kampung/desa/tempat, maka Allah akan membebaskan warga desa itu dari azab-Nya pada hari itu.” (Mujam Al Kabir At Thabrani).

      Dari kedua keterangan dalil di atas, maka tidak 
ada hubungannya dengan mengadzankan khusus ketika mayit dimasukkan ke liang lahat, bahkan bukan perbuatan sunnah. Yang dimaksud dengan keterangan adzan di atas adalah apabila suara adzan yang dikumandangkan di masjid-masjid sekitar suaranya terdengar sampai ke kuburan, maka mungkin maksudnya diringankanlah si mayit dari pertanyaan kubur. Sedangkan saat ini sangat jarang sekali orang mengubur mayit hampir bersamaan dengan masuknya waktu shalat.

C. Mengucapkan kalimat ‘Laa ilaaha illallah’ ketika mengiringi jenazah ke kuburan.

       Ketika memikul jenazah yang biasanya diucapkan dengan suara yang keras, amalan ini tidaklah terdapat dari Nabi SAW, tidak pula dari para sahabat. Bahkan para sahabat memikul jenazah dengan penuh ketenangan (Ijabah al-Sail, hal 600-601). 
2. Menguburkan.
Mengantarkan/mengiring janazah. Apabila pelaksanaan janazah sudah cukup, segera membawa janazah ke tempat pemakamannya. Jangan sampai menahan janazah terlalu lama berada di rumah.
Sebaiknya untuk mengiring janazah, semua pengiring berjalan kaki, pengiring berada di sekitar janazah, di muka, belakang, kanan, kiri dan sunnah memikulnya bergantian. Bagi yang memikul bergantian biasannya mempergunakan usungan (pandosa : bahasa jawa) dalam pembawa janazah kecuali bagi mereka yang jarak antara rumah dengan tempat pemakaman terlalu jauh, mereka membawa janazah dengan memakai kereta janazah/mobil (ambulance janazah).

  A. Yang perlu diperhatikan dalam mengiring/mengantarkan janazah
 1. Mencipakan suasana tenang
 2. membaca-baca/dzikir dalam hati atau bersuara pelan-pelan,berdo’a untuk jenazah
B.   Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menguburkan janazah, ialah :

1.  Liang kubur, sekurang-kurangnya diperkirakan bau mayit tidak akan sampai tercium     keluar, atau jangan sampai dapat dibongkar binatang buas.
2.  Dianjurkan dengan memakai liang lahat, yakni digali kira-kira cukup untuk si mayat.
3.  Mayit dimiringkan di atas lambung kanan, tepat di liang lahat menghadap kiblat.
4.  Muka dan ujung kaki mayit dikenakan tanah, dan karena itu kain kafan yang menutup muka dan kakinya supaya sedikit dibuka dan dilepas semua talinya agar dapat menyentuh tanah.
5.  Kemudian liang lahat itu ditutup dengan kayu dan sejenisnya.
6.   Selanjutnya liang kubur ditimbun atau diurug dengan tanah dengan dipadatkan, bagian atas sedikit lebih ditinggikan dari sekitarnya dengan tidak dimujungkan tetapi didatarkan.
 C.   Liang kubur 
   Dalamnya kuburan dari bawah hingga dada kurang lebih 1,5 meter (150 cm) atau 2 meter (200 cm). Dibuat sedemikian rupa, sehingga rapi dan cukup lebarnya. Atau :
1.  Panjang : sepanjang janazah ditambah kira-kira 0.5 m.
2.  Lebar : kira-kira 1 m
 3.Dalam : setinggi postur tubuh manusia ditambah satu hasta ( kira-kira 60 cm)
 D.   Liang lahat
 Yaitu liang khusus, dalam liang kubur, yang dibuat untuk meletakkan mayat dengan posisi miring menghadap kiblat. Dengan diberi penahan misalnya: papan, bamboo, tanah, dan sebagainya.
*       Caranya antara lain :
a.    Setelah Liang Kubur yang berbentuk persegi panjang sudah jadi, kemudian pada sisi liang kubur, (samping) yang mengarah kiblat tersebut, dibuat lubang lagi sehingga cukup untuk meletakkan mayat dengan posisi miring (dibuat-pas)
b.   Apabila tanah untuk pemakaman yang sudah digali itu ternyata tanahnya longsor atau berair,atau dikarenakan janazahnya hancur atau terpotong-potong, bisa kita buatkan peti dari kayu atau papan biasa. Dalam peti tersebut harus diatur sedemikian rupa, sehingga mayat posisinya tetap miring menghadap kiblat. Jadi tidak perlu membuat liang lahat lagi. Di dalam peti, posisi mayat harus miring diberi bantalan dari tanah.

        E.   Menguburkan janazah dan cara memasukkan ke pemakaman.

1. Memasukkan janazah dengan meletakkan dari arah kakinya.
2.  Letakkan badan miring sebelah kanan, dan mukanya menghadap kiblat, diganjal diberi sandaran dengan tanah, supaya tidak terbalik ke belakang (nggoling-bahasa jawa).
3. Melepaskan tali ikatan kafan, kemudian ditutup dengan kepingan-kepingan tanah 1 bata, atau bamboo atau papan, baru ditimbuni dengan tanah sampai padat. Telinga sebelah kanan supaya di tempelkan ke tanah.
4.  Terakhir diberi tanda dengan memancapkan batu nisan diatas kuburan tersebut (maesan:bahasa jawa).
5.  Kemudian dibacakan do’a bersama-sama pengiring janazah, agar janazah diampuni dosanya dan agar diberi ketabahan  hati dan kebahagiaan.
  Perlu diketahui : untuk janazah wanita, waktu memasukkan ke dalam liang kubur hendaknya ditutup dengan kain.
Bagi mereka yang turut menurunkan janazah masuk ke dalam liang kubur, untuk menerima mayat, sebaiknya dilakukan oleh orang-orang yang pada malam hari sebelumnya tidak menggauli istrinya( tidak berkumpul )

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

      Shalat jenazah dan menguburkan merupakan ibadah  yang dilakukan umat Muslim jika ada Muslim lainnya yang meninggal dunia. Hukum melakukan shalat dan menguburkan jenazah ini adalah fardhu kifayah.

      Meskipun dalam pelaksanaannya kita menemukan perbedaan, tidak seharusnya kita saling menyalahkan dan menyatakan siapa yang benar. Justru sebaliknya kita saling menghargai satu sama lain, duduk bersama dan mengkaji hal tersebut bersama-sama. 









kata kata bijak