MAKALAH
“Menyolatkan
dan menguburkan jenazah”
Dosen:Syamsu
Hadi,M.HI
Disusun
oleh
1.Nuraini
2.Mentari
nurmawati
IAIN SULTHAN THAHA
SAIFUDDIN JAMBI TAHUN AKADEMIK 2013/2014
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat
dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Makalah
ini penulis susun guna memenuhi tugas mata kuliah Fiqih ibadah dan muamalah,
sekaligus sebagai bahan diskusi mata kuliah tersebut. Dalam makalah ini akan
dibahas mengenai “menyolatkan dan
menguburkan jenazah”. Melalui makalah ini penulis berharap agar pembaca
dapat memahami masalah memandikan dan mengafani jenazah dengan lebih muda.
Penulis
sadar bahwa dalam makalah ini masih
terdapat banyak kekurangan. Untuk itu penulis berharap kepada pembaca untuk
dapat memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun, sehingga dalam
penulisan makalah selanjutnya dapat diperbaiki. Demikian yang dapat penulis
sampaikan.
Jambi,november 2013
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Shalat dan menguburkan jenazah
adalah hal yang dilakukan bagi umat
muslim kepada muslim lainnya yang telah meninggal dunia. Hukum melaksanakan
shalat jenazah ini adalah fardhu kifayah. Namun dalam kehidupan
sehari-hari kita sering menemukan beberapa perbedaan dalam pelaksanaannya,
antara bid’ah dan sunnah serta hal yang masih diperbincangkan. Maka dari itu
penulis mencoba mengangkat beberapa masalah tersebut dan mengkajinya dalam
makalah ini.
2. Permasalahan
a. Mengangkat tangan hanya ketika
pada takbir pertama atau pada setiap takbir.
b. Mengumandangkan adzan ketika
jenazah diletakkan di liang lahat.
c. Mengucapkan kalimat ‘Laa ilaaha
illallah’ ketika mengiringi jenazah ke kuburan.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Shalat Jenazah
A. Pengertian Shalat Jenazah dan Hukumnya
Shalat jenazah adalah jenis shalat
yang dilakukan pada muslim laki-laki maupun muslim perempuan yang telah
meninggal dunia, yang dishalatkan oleh muslim lainnya yang masih hidup. Hukum
pelaksanaan shalat jenazah ini adalah fardhu kifayah yang artinya wajib bagi
setiap muslim untuk melakukannya, tetapi kewajiban tersebut gugur apabila telah
ada muslim lainnya yang melakukannya.
B. Syarat Penyelenggaraan
Adapun syarat yang harus dipenuhi
dalam penyelenggaraan shalat ini adalah:
1) Yang melakukan shalat ini harus memenuhi syarat sah shalat secara umum
(menutup aurat, suci dari hadas, menghadap kiblat dst.)
2) Jenazah/Mayit harus sudah dimandikan dan dikafani, kecuali fiisabilillah.
3) Jenazah diletakkan di depan mereka yang menyalati, kecuali shalat
ghaib.
4) Pembagian shaf dalam shalat jenazah hendaknya dibariskan menjadi tiga baris.
Begitu juga apabila yang menyalati jumlahnya hanya tiga orang, maka imam
berdiri di shaf pertama, makmum pertama berada di shaf kedua dan makmum ketiga
berada di shaf ketiga
5) Dalam pelaksanaan shalat jenazah posisi imam berbeda-beda sesuai
dengan keadaan jenazah. Perbedaan tersebut adalah:
a. Apabila jenazah laki-laki maka posisi imam berada tepat di dekat kepala
jenazah.
b. Apabila perempuan, imam berada di tengah badan jenazah.
Sesuai dengan hadits berikut “Saya
melihat Anas bin Malik menyembahyangkan jenazah laki-laki dia berdiri di arah
kepalanya. Setelah jenazah itu diangkat dan digantikan pula dengan satu
jenazah wanita, dia menyembahyangkannya dan berdiri di tengah-tengahnya.
Seorang sahabat bertanya: “Hai Abu Hamzah, apakah Nabi menyembahyangkan jenazah
laki-laki dan wanita seperti arahmu berdiri tadi?” Anas menjawab “Ya.”” (HR.
Ahmad dan Turmuzi dan Ibn Majah dari Abi Ghalib al-Hannath).
c. Apabila jenazah yang disalati jumlahnya banyak dan terdiri dari laki-laki
dan perempuan, maka posisi imam berada di depan kepala jenazah. Jenazah
laki-laki diletakkan di depan kemudian diikuti oleh jenazah perempuan. Selain
itu juga diperbolehkan untuk menyalati jenazah tersebut satu-persatu secara
bergiliran. Posisi imam shalat jenazah yang berbeda-beda ini juga berlaku bagi
orang yang shalat jenazah sendirian.
C. Rukun Shalat Jenazah
Shalat jenazah itu terdiri dari delapan rukun.
1) Niat
Shalat jenazah sebagaimana shalat
dan ibadah lainnya tidak dianggap sah kalau tidak diniatkan. Dan niatnya adalah
untuk melakukan ibadah kepada Allah. Hadits Rasulullah SAW dari Ibnu Umar ra,
bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung
niatnya. Setiap orang mendapatkan sesuai niatnya.” (HR. Muttafaq Alaihi).
2) Membaca takbir pertama dan dilanjutkan dengan membaca surat
Al-Fatihah.
3) Setelah takbir kedua, lalu membaca shalawat :
4) Setelah takbir yang ketiga, kemudian membaca doa:
عَنْهُ وَاعْفُ فِهِ وَعَا حَمْهُ وَارْ لَهُ اغْفِرْ اَللَّهُمَّ
Atau dilanjutkan dengan membaca
وَأَآْرِ مْ نُزُلَهُ ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ
وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا آَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ
اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً
خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ
الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ
5) Selesai takbir yang keempat, lalu membaca:
وَاغْفِرلناولَهُ بَعدَهُ تَفتِنَّا وَلَا أَجرَهُ تَحرِمنَا لَا اللَّهُمَّ
Atau membaca :
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنيَا حَسَنَةً ، وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً ، وَقِنَا
عَذَابَ النَّار
6) Salam
2. Pembahasan Permasalahan
A. Mengangkat tangan hanya ketika pada takbir pertama atau pada setiap
takbir.
Diriwayatkan oleh Tirmidzi dari
Abu Hurairoh bahwa “Rasulullah saw mengucapkan takbir di dalam shalat jenazah
dan mengangkat kedua tangannya pada takbir pertama dan meletakan tangan kanan
diatas tangan kirinya.” Lalu Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini gharib dan
kita tidak mengetahuinya kecuali dari sisi ini.
Para ahli ilmu telah berbeda pendapat di dalam permasalahan ini :
a. Kebanyakan ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi dan yang lainnya berpendapat
untuk mengangkat kedua tangan pada setiap takbir didalam shalat jenazah,
demikian pula pedapat Ibnul Mubarok, Syafi’i, Ahmad dan Ishaq.
b. Sedangkan sebagian ahli ilmu yang lain berpendapat untuk tidak mengangkat
kedua tangan kecuali hanya pada takbir pertama, ini adalah pendapat ats Tsauriy
dan ahli Kuffah. (Sunan at Tirmidzi juz IV hal 350).
Syeikh al Albani didalam “Ahkam al
Janaiz hal 115 – 116” menyebutkan bahwa dalam hal disyariatkannya mengangkat
kedua tangan pada takbir pertama terdapat dua buah hadits :
Dari Abu Hurairoh bahwa “Rasulullah
SAW mengucapkan takbir dalam shalat jenazah dan mengangkat kedua tangannya pada
takbir pertama dan meletakan tangan kanan diatas tangan kirinya.” Diriwayatkan
oleh at Tirmidzi (2/165), ad Daruquthni (192), al Baihaqi (284), Abu asy Syeikh
didalam “Thabaqat al Ashbaniyin” (262) dengan sanad lemah akan tetapi diperkuat
oleh hadits kedua dari Abdullah bin Abbas bahwa “Rasulullah SAW mengangkat
kedua tangannya di dalam shalat jenazah pada takbir pertama dan tidak
mengulanginya lagi.” Diriwayatkan oleh ad Daruquthni dengan sanad yang
orang-orangnya bisa dipercaya kecuali al Fadhl bin as Sakan, dia adalah orang
yang tidak dikenal. Ibnu at Turkumai tidak memberikan pendapat tentangnya
didalam “al Jauhar an Naqiy” (4/44). Dengan demikian permasalahan mengangkat
kedua tangan saat takbir didalam shalat jenazah adalah permasalahan khilafiyah
atau yang masih diperselisihkan oleh para ulama sehingga tidak perlu menjadikan
sebagian dari kita menyalahkan sebagian yang lain.
B. Mengumandangkan adzan ketika jenazah diletakkan di liang lahat.
Beradzan khusus untuk jenazah
ketika diletakkan diliang lahat tidak disunnahkan, berbeda dengan orang yang
baru dilahirkan. Ibn Hajar berpendapat : “saya menolak dalam kitab Syarah al’
Ubab. Tetapi ketika jenazah diturunkan ke dalam kubur bersamaan dengan
dikumandangkannya adzan maka jenazah tersebut di ringankan dari pertanyaan
kubur.”
Dari Anas bin Malik ra. Berkata,
bahwa Rasulullah bersabda: “Jika adzan dikumandangkan di sebuah
kampung/desa/tempat, maka Allah akan membebaskan warga desa itu dari azab-Nya
pada hari itu.” (Mujam Al Kabir At Thabrani).
Dari kedua keterangan dalil di
atas, maka tidak ada hubungannya
dengan mengadzankan khusus ketika mayit dimasukkan ke liang lahat, bahkan bukan
perbuatan sunnah. Yang dimaksud dengan keterangan adzan di atas adalah apabila
suara adzan yang dikumandangkan di masjid-masjid sekitar suaranya terdengar
sampai ke kuburan, maka mungkin maksudnya diringankanlah si mayit dari
pertanyaan kubur. Sedangkan saat ini sangat jarang sekali orang mengubur mayit
hampir bersamaan dengan masuknya waktu shalat.
C. Mengucapkan kalimat ‘Laa ilaaha illallah’ ketika mengiringi jenazah ke
kuburan.
Ketika memikul jenazah yang
biasanya diucapkan dengan suara yang keras, amalan ini tidaklah terdapat dari
Nabi SAW, tidak pula dari para sahabat. Bahkan para sahabat memikul jenazah dengan
penuh ketenangan (Ijabah al-Sail, hal 600-601).
2. Menguburkan.
Mengantarkan/mengiring janazah. Apabila pelaksanaan
janazah sudah cukup, segera membawa janazah ke tempat pemakamannya. Jangan
sampai menahan janazah terlalu lama berada di rumah.
Sebaiknya
untuk mengiring janazah, semua pengiring berjalan kaki, pengiring berada di
sekitar janazah, di muka, belakang, kanan, kiri dan sunnah memikulnya
bergantian. Bagi yang memikul bergantian biasannya mempergunakan usungan
(pandosa : bahasa jawa) dalam pembawa janazah kecuali bagi mereka yang jarak
antara rumah dengan tempat pemakaman terlalu jauh, mereka membawa janazah
dengan memakai kereta janazah/mobil (ambulance janazah).
A. Yang
perlu diperhatikan dalam mengiring/mengantarkan janazah
1.
Mencipakan suasana tenang
2. membaca-baca/dzikir dalam hati atau
bersuara pelan-pelan,berdo’a untuk jenazah
B. Hal-hal
yang harus diperhatikan dalam menguburkan janazah, ialah :
1. Liang
kubur, sekurang-kurangnya diperkirakan bau mayit tidak akan sampai tercium keluar, atau jangan sampai dapat dibongkar
binatang buas.
2.
Dianjurkan dengan memakai liang lahat, yakni digali kira-kira cukup untuk
si mayat.
3. Mayit
dimiringkan di atas lambung kanan, tepat di liang lahat menghadap kiblat.
4. Muka
dan ujung kaki mayit dikenakan tanah, dan karena itu kain kafan yang menutup
muka dan kakinya supaya sedikit dibuka dan dilepas semua talinya agar dapat
menyentuh tanah.
5. Kemudian
liang lahat itu ditutup dengan kayu dan sejenisnya.
6. Selanjutnya
liang kubur ditimbun atau diurug dengan tanah dengan dipadatkan, bagian atas
sedikit lebih ditinggikan dari sekitarnya dengan tidak dimujungkan tetapi
didatarkan.
C. Liang
kubur
Dalamnya kuburan dari bawah hingga dada
kurang lebih 1,5 meter (150 cm) atau 2 meter (200 cm). Dibuat sedemikian rupa,
sehingga rapi dan cukup lebarnya. Atau :
1. Panjang
: sepanjang janazah ditambah kira-kira 0.5 m.
2. Lebar
: kira-kira 1 m
3.Dalam
: setinggi postur tubuh manusia ditambah satu hasta ( kira-kira 60 cm)
D. Liang lahat
Yaitu
liang khusus, dalam liang kubur, yang dibuat untuk meletakkan mayat dengan
posisi miring menghadap kiblat. Dengan diberi penahan misalnya: papan, bamboo,
tanah, dan sebagainya.
Caranya antara lain :
a. Setelah
Liang Kubur yang berbentuk persegi panjang sudah jadi, kemudian pada sisi liang
kubur, (samping) yang mengarah kiblat tersebut, dibuat lubang lagi sehingga
cukup untuk meletakkan mayat dengan posisi miring (dibuat-pas)
b. Apabila
tanah untuk pemakaman yang sudah digali itu ternyata tanahnya longsor atau
berair,atau dikarenakan janazahnya hancur atau terpotong-potong, bisa kita
buatkan peti dari kayu atau papan biasa. Dalam peti tersebut harus diatur
sedemikian rupa, sehingga mayat posisinya tetap miring menghadap kiblat. Jadi
tidak perlu membuat liang lahat lagi. Di dalam peti, posisi mayat harus miring
diberi bantalan dari tanah.
E. Menguburkan janazah dan cara memasukkan
ke pemakaman.
1. Memasukkan
janazah dengan meletakkan dari arah kakinya.
2. Letakkan
badan miring sebelah kanan, dan mukanya menghadap kiblat, diganjal diberi
sandaran dengan tanah, supaya tidak terbalik ke belakang (nggoling-bahasa
jawa).
3. Melepaskan
tali ikatan kafan, kemudian ditutup dengan kepingan-kepingan tanah 1 bata, atau
bamboo atau papan, baru ditimbuni dengan tanah sampai padat. Telinga sebelah
kanan supaya di tempelkan ke tanah.
4. Terakhir
diberi tanda dengan memancapkan batu nisan diatas kuburan tersebut
(maesan:bahasa jawa).
5. Kemudian
dibacakan do’a bersama-sama pengiring janazah, agar janazah diampuni dosanya
dan agar diberi ketabahan hati dan kebahagiaan.
Perlu
diketahui : untuk janazah wanita, waktu memasukkan ke dalam liang kubur
hendaknya ditutup dengan kain.
Bagi
mereka yang turut menurunkan janazah masuk ke dalam liang kubur, untuk menerima
mayat, sebaiknya dilakukan oleh orang-orang yang pada malam hari sebelumnya
tidak menggauli istrinya( tidak berkumpul )
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Shalat jenazah dan menguburkan
merupakan ibadah yang dilakukan umat
Muslim jika ada Muslim lainnya yang meninggal dunia. Hukum melakukan shalat dan
menguburkan jenazah ini adalah fardhu kifayah.
Meskipun dalam pelaksanaannya kita
menemukan perbedaan, tidak seharusnya kita saling menyalahkan dan menyatakan
siapa yang benar. Justru sebaliknya kita saling menghargai satu sama lain,
duduk bersama dan mengkaji hal tersebut bersama-sama.