BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kitab-kitab
hadis yang beredar di tengah-tengah masyarakat dan dijadikan pegangan oleh umat
Islam dalam hubungannya dengan hadits sebagai sumber ajaran Islam adalah
kitab-kitab yang disusun oleh para penyusunnya setelah lama Nabi wafat. Dalam
jarak waktu antara kewafatan Nabi dan penulisan kitab-kitab hadits tersebut
telah terjadi berbagai hal yang dapat menjadikan riwayat hadits tersebut
menyalahi apa yang sebenarnya berasal dari Nabi. Baik dari aspek
kemurniannya dan keasliannya.
Dengan demikian, untuk mengetahui apakah riwayat
berbagai hadits yang terhimpun dalam kitab-kitab hadits tersebut dapat
dijadikan sebagai hujjah ataukah tidak, terlebih dahulu perlu dilakukan
penelitian. Kegiatan penelitian hadits tidak hanya ditujukan kepada apa yang
menjadi materi berita dalam hadits itu saja, yang biasa dikenal dengan masalah
matan hadits, tetapi juga kepada berbagai hal yang berhubungan dengan
periwayatannya, dalam hal ini sanadnya, yakni rangkaian para periwayat yang
menyampaikan matan hadis kepada kita.
B.TUJUAN
1.menjadikan
kritis dalam pengambilan hukum yang menyangkut hadis.
2.Berpedoman
dengan hadits yang benar-benar dapat di terima keberadaanya.
BAB II
PEMBAHASAN
A .
HADIST MUTAWATIR
1.Pengertian Mutawatir
Mutawatir
secara etimologi berasal dari kata tawatara yang berarti beruntun, atau
mutatabi, yakni beriring-iringan antara satu dengan lainnya tanpa ada jarak.
Sedangkan secara
Mutawatir
secara terminologi mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan oleh banyak orang
yang menurut akal dan kebiasaan mustahil sepakat untuk berdusta.
Berdasarkan
definisinya ada 4 kriteria hadits mutawatir, yaitu sebagai berikut:
a). Diriwayatkan sejumlah orang banyak
Para
perawi hadis mutawatir syaratnya harus berjumlah banyak. Para ulama berbeda
pendapat tentang jumlah banyak pada para perawi hadis tersebut dan tidak ada
pembatasan yang tetap. Di antara mereka berpendapat 4 orang, 5 orang, 10 orang,
40 orang, 70 orang dst.
b). Adanya jumlah banyak pada seluruh tingkatan sanad
Jumlah
banyak orang pada setiap tingkatan (thabaqat) sanad dari awal sampai akhir
sanad. Jika jumlah banyak tersebut hanya pada sebagian sanad saja maka tidak
dinamakan mutawatir, tetapi dinamakan ahad atau wahid.
c). Mustahil bersepakat bohong
Di
antara alasan pengingkar sunnah dalam penolakan mutawatir adalah pencapaian
jumlah banyak tidak menjamin dihukumi mutawatir karena dimungkinkan adanya
kesepakatan berbohong.
d). Sandaran berita itu pada pancaindra
Maksud
sandaran pancaindra adalah berita itu didengar dengan telinga atau dilihat
dengan mata dan disentuh dengan kulit, tidak disandarkan pada logika atau akal.
2. Syarat-Syarat Hadis Mutawatir
a). Hadits mutawatir harus di riwayatkan
oleh sejumlah besar perawi yang membawa keyakinan bahwa mereka itu tidak
sepakat untuk berbohong.
b). Bedasarkan
tanggapan panca indra, yakni bahwa berita yang mereka sampaikan harus
benar-benar merupakan hasil pendengaran atau penglihatan sendiri.
c). Seimbang jumlah para perawi.
3. Pembagian Hadits Mutawatir
a). Hadits
Mutawatir Lafdhi
Hadits
mutawatir lafdhi adalah mutawatir dengan susunan redaksi yang persis sama.
Contoh hadits mutawatir lafdhi yang artinya:
“Rasulullah
SAW, bersabda: “Siapa yang sengaja berdusta terhadapku, maka hendaklah dia
menduduki tempat duduknya dalam neraka”. (Hadis Riwayat Bukhari).
b). Hadits Mutawatir Maknawi
Hadits
mutawatir maknawi adalah hadits mutawatir dengan makna umum yang sama, walaupun
berbeda redaksinya dan berbeda perincian maknany. Contoh hadits mutawatir
maknawi yang artinya:
“Rasulullah
SAW pada waktu berdoa tidak mengangkat kedua tangannya begitu tinggi sehingga
terlihat kedua ketiaknya yang putih, kecuali pada waktu berdoa memohon hujan”.
(Hadis Riwayat Mutafaq’ Alaihi)
c). Hadits Mutawatir ‘Amali
Hadits
mutawatir ‘amali adalah hadits mutawatir yang menyangkut perbuatan Rasulullah
SAW, yang disaksikan dan ditiru tanpa perbedaan oleh orang banyak, untuk
kemudian juga dicontoh dan diperbuat tanpa perbedaan oleh orang banyak pada
generasi-generasi berikutnya. Contoh : Hadits-hadits Nabi tentang waktu shalat,
tentang jumlah rakaat shalat wajib, adanya shalat ‘ied
4. Kedudukan hadis mutawatir
Kedudukan
hadits mutawatir sebagai sumber ajaran Islam tinggi sekali. Menolak hadits
mutawatir sebagai sumber ajaran Islam sama halnya dengan menolak kedudukan Nabi
Muhammad SAW sebagai utusan Allah. Kedudukan hadits mutawatir sebagai sumber
ajaran Islam lebih tinggi dari kedudukan hadis ahad.
B.HADIS AHAD
Ahad
menurut bahasa adalah kata jamak dari wahid atau ahad. Bila wahid atau ahad
berarti satu, maka aahaad, sebagai jamaknya, berarti satu-satu.
Ahad menurut istilah, yaitu hadits yang para
rawinya tidak mencapai jumlah rawi hadist mutawatir, baik rawinya itu satu,
dua, tiga, empat, lima atau seterusnya, tetapi jumlahnya tidak memberi
pengertian bahwa hadits dengan jumlah rawi tersebut masuk dalam kelompok hadist
mutawatir, atau dengan kata lain Hadits Ahad adalah hadits yang tidak mencapai
derajat mutawatir.
2. Pembagian hadits ahad
a). Hadits Masyhur
(Hadits Mustafidah)
Masyhur
menurut bahasa berarti yang sudah tersebar atau yang sudah populer.
Masyhur
menurut istilah yaitu, hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang rawi atau
lebih, dan beliau mencapai derajat hadits mutawatir. Sedangkan batasan
tersebut, jumlah rawi hadits masyhur (hadits mustafidah) pada setiap tingkatan
tidak kurang dari tiga orang, dan bila lebih dari tiga orang, maka jumlah itu
belum mencapai jumlah rawi hadits mutawatir. Contoh hadits masyhur (mustafidah)
adalah hadits berikut ini, yang artinya:
“Rasulullah
SAW bersabda: “Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin tidak mengganggu
oleh lidah dan tangannya.” (Hadist Riwayat Bukhari, Muslim, dan Turmudzi.
b. Hadits ‘Aziz
‘Aziz
menurut bahasa, berarti yang mulia atau yang kuat dan juga berarti jarang.
‘Aziz menurut bahasa berarti hadits yang mulia
atau hadist yang kuat atau hadits yang jarang, karena memang hadits ‘aziz itu
jarang adanya. Para ulama memberikan batasan yaitu hadist ‘aziz adalah hadits
yang diriwayatkan oleh dua orang rawi, kendati dua rawi itu pada satu tingkatan
saja, dan setelah itu diriwayatkan oleh banyak rawi. Contoh hadits aziz adalah
hadits berikut ini, yang artinya:
Rasulullah SAW bersabda: “Kita adalah
orang-orang yang paling
akhir (di dunia) dan yang paling terdahulu di hari qiamat.” (Hadist Riwayat
Hudzaifah dan Abu Hurairah).
c. Hadits Gharib
Gharib,
menurut bahasa berarti jauh, terpisah, atau menyendiri dari yang lain.
Gharib menurut istilah adalah hadist yang
diriwayatkan oleh satu orang rawi (sendirian) pada tingkatan maupun dalam
sanad. Dari segi istilah ialah Hadits yang berdiri sendiri seorang perawi di
mana saja tingkatan (thabaqah) dari pada beberapa tingkatan sanad.
Contoh
hadits gharib itu antara lain adalah hadist berikut, yang artinya:
“Dari
Umar bin Khattab, katanya: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Amal
itu hanya (dinilai) menurut niat, dan setiap orang hanya (memperoleh) apa yang
diniatkannya.” (Hadist Riwayat Bukhari, Muslim dan lain-lain)
3. Kedudukan
Karena
hadits ahad itu tidak pasti (hgairu qath’i atau ghairu maqthu’), tetapi diduga
(zhanni atau mazhnun) berasal dari Rasulullah SAW, maka kedudukan hadits ahad,
sebagai sumber ajaran Islam, berada dibawah kedudukan hadits mutawatir. Lain
berarti bahwa bila suatu hadits, yang termasuk kelompok hadits ahad,
bertentangan isinya dengan hadits mutawatir, maka hadits tersebut harus
ditolak.
BAB III
PENUTUP
A. kesimpulan
Demikian
hadits dilihat dari kuantitas jumlah para perawi yang dapat menunjukkan
kualitas bagi hadits mutawatir tanpa memerisa sifat-sifat para perawi secara
individu, atau menunjukan kualitas hadits ahad, jika disertai pemeriksaan
memenuhi persyaratan standar hadits yang makbul.
Hadits
ahad masih memerlukan barbagai persyaratan yaitu dari segi sifat-sifat
kepercayaan para perawi atau sifat-sifat yang dapat mempertanggungjawabkan
kebenaran berita secara individu yaitu sifat keadilan dan ke dhabithan,
ketersambungan sanad dan ketidakganjilannya. Kebenaran berita hadits mutawatir
secara absolute dan pasti (qath’i), sedangkan kebenaran berita yang dibawa oleh
hadits ahad bersifat relative ( zhanni ) yang wajib diamalkan.
B. Saran
Dengan
mengetahui beberapa definisi dan penjelasan dari pembagian hadits di atas, di
harapkan kita paham dan mengerti, sehingga dalam penentuan hukum dari suatu
massalah, yang khususnya dari hadits dapat di peroleh kejelasan yang pasti akan
hukum tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Khon,
A. M. (2008). Ulumul Hadis. Jakarta: Amzah.
Mudzakir,
M. (1998). Ulumul Hadis. Bandung: CV Pustaka Setia.
Rahman,
F. (1974). Ikhtisar Mushthalahul Hadits. Bandung: PT Alma’arif.
Al-Nawawi,
I. (2001). Dasar-Dasar Ilmu Hadis. Jakarta: Pustaka Firdaus.
As-Shalih,
S. (1997). Membahas Ilmu-Ilmu Hadits. Pustaka Firdaus: Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar