Senin, 26 Oktober 2015

makalah ulumul hadis (hadis muttawatir)

                                                                   BAB I
PENDAHULUAN

               A.    LATAR BELAKANG           
Kitab-kitab hadis yang beredar di tengah-tengah masyarakat dan dijadikan pegangan oleh umat Islam dalam hubungannya dengan hadits sebagai sumber ajaran Islam adalah kitab-kitab yang disusun oleh para penyusunnya setelah lama Nabi wafat. Dalam jarak waktu antara kewafatan Nabi dan penulisan kitab-kitab hadits tersebut telah terjadi berbagai hal yang dapat menjadikan riwayat hadits tersebut menyalahi apa yang sebenarnya berasal dari Nabi.  Baik dari aspek kemurniannya dan keasliannya.
Dengan demikian, untuk mengetahui apakah riwayat berbagai hadits yang terhimpun dalam kitab-kitab hadits tersebut dapat dijadikan sebagai hujjah ataukah tidak, terlebih dahulu perlu dilakukan penelitian. Kegiatan penelitian hadits tidak hanya ditujukan kepada apa yang menjadi materi berita dalam hadits itu saja, yang biasa dikenal dengan masalah matan hadits, tetapi juga kepada berbagai hal yang berhubungan dengan periwayatannya, dalam hal ini sanadnya, yakni rangkaian para periwayat yang menyampaikan matan hadis kepada kita.
                    B.TUJUAN
1.menjadikan kritis dalam pengambilan hukum yang menyangkut hadis.
2.Berpedoman dengan hadits yang benar-benar dapat di terima keberadaanya.
                                      



                                   
                                     BAB II
                            PEMBAHASAN
               A . HADIST MUTAWATIR
                       1.Pengertian Mutawatir
Mutawatir secara etimologi berasal dari kata tawatara yang berarti beruntun, atau mutatabi, yakni beriring-iringan antara satu dengan lainnya tanpa ada jarak. Sedangkan secara
Mutawatir secara terminologi mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan oleh banyak orang yang menurut akal dan kebiasaan mustahil sepakat untuk berdusta.
Berdasarkan definisinya ada 4 kriteria hadits mutawatir, yaitu sebagai berikut:
 a).  Diriwayatkan sejumlah orang banyak
Para perawi hadis mutawatir syaratnya harus berjumlah banyak. Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah banyak pada para perawi hadis tersebut dan tidak ada pembatasan yang tetap. Di antara mereka berpendapat 4 orang, 5 orang, 10 orang, 40 orang, 70 orang dst.
 b).   Adanya jumlah banyak pada seluruh tingkatan sanad
Jumlah banyak orang pada setiap tingkatan (thabaqat) sanad dari awal sampai akhir sanad. Jika jumlah banyak tersebut hanya pada sebagian sanad saja maka tidak dinamakan mutawatir, tetapi dinamakan ahad atau wahid.
 c).   Mustahil bersepakat bohong
Di antara alasan pengingkar sunnah dalam penolakan mutawatir adalah pencapaian jumlah banyak tidak menjamin dihukumi mutawatir karena dimungkinkan adanya kesepakatan berbohong.

 d).  Sandaran berita itu pada pancaindra
Maksud sandaran pancaindra adalah berita itu didengar dengan telinga atau dilihat dengan mata dan disentuh dengan kulit, tidak disandarkan pada logika atau akal.
                2. Syarat-Syarat Hadis Mutawatir
 a).  Hadits mutawatir harus di riwayatkan oleh sejumlah besar perawi yang membawa keyakinan bahwa mereka itu tidak sepakat untuk berbohong.
 b).  Bedasarkan tanggapan panca indra, yakni bahwa berita yang mereka sampaikan harus benar-benar merupakan hasil pendengaran atau penglihatan sendiri.  
 c). Seimbang jumlah para perawi.
               3.  Pembagian Hadits Mutawatir
  a). Hadits Mutawatir Lafdhi
Hadits mutawatir lafdhi adalah mutawatir dengan susunan redaksi yang persis sama. Contoh hadits mutawatir lafdhi yang artinya:
“Rasulullah SAW, bersabda: “Siapa yang sengaja berdusta terhadapku, maka hendaklah dia menduduki tempat duduknya dalam neraka”. (Hadis Riwayat Bukhari).
 b). Hadits Mutawatir Maknawi
Hadits mutawatir maknawi adalah hadits mutawatir dengan makna umum yang sama, walaupun berbeda redaksinya dan berbeda perincian maknany. Contoh hadits mutawatir maknawi yang artinya:
“Rasulullah SAW pada waktu berdoa tidak mengangkat kedua tangannya begitu tinggi sehingga terlihat kedua ketiaknya yang putih, kecuali pada waktu berdoa memohon hujan”. (Hadis Riwayat Mutafaq’ Alaihi)


 c).   Hadits Mutawatir ‘Amali
Hadits mutawatir ‘amali adalah hadits mutawatir yang menyangkut perbuatan Rasulullah SAW, yang disaksikan dan ditiru tanpa perbedaan oleh orang banyak, untuk kemudian juga dicontoh dan diperbuat tanpa perbedaan oleh orang banyak pada generasi-generasi berikutnya. Contoh : Hadits-hadits Nabi tentang waktu shalat, tentang jumlah rakaat shalat wajib, adanya shalat ‘ied
                 4. Kedudukan hadis mutawatir
Kedudukan hadits mutawatir sebagai sumber ajaran Islam tinggi sekali. Menolak hadits mutawatir sebagai sumber ajaran Islam sama halnya dengan menolak kedudukan Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah. Kedudukan hadits mutawatir sebagai sumber ajaran Islam lebih tinggi dari kedudukan hadis ahad.
                 B.HADIS AHAD
Ahad menurut bahasa adalah kata jamak dari wahid atau ahad. Bila wahid atau ahad berarti satu, maka aahaad, sebagai jamaknya, berarti satu-satu.
 Ahad menurut istilah, yaitu hadits yang para rawinya tidak mencapai jumlah rawi hadist mutawatir, baik rawinya itu satu, dua, tiga, empat, lima atau seterusnya, tetapi jumlahnya tidak memberi pengertian bahwa hadits dengan jumlah rawi tersebut masuk dalam kelompok hadist mutawatir, atau dengan kata lain Hadits Ahad adalah hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir.
                 2.  Pembagian hadits ahad
                    a). Hadits Masyhur (Hadits Mustafidah)
Masyhur menurut bahasa berarti yang sudah tersebar atau yang sudah populer.
Masyhur menurut istilah yaitu, hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang rawi atau lebih, dan beliau mencapai derajat hadits mutawatir. Sedangkan batasan tersebut, jumlah rawi hadits masyhur (hadits mustafidah) pada setiap tingkatan tidak kurang dari tiga orang, dan bila lebih dari tiga orang, maka jumlah itu belum mencapai jumlah rawi hadits mutawatir. Contoh hadits masyhur (mustafidah) adalah hadits berikut ini, yang artinya:
“Rasulullah SAW bersabda: “Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin tidak mengganggu oleh lidah dan tangannya.” (Hadist Riwayat Bukhari, Muslim, dan Turmudzi.
                   b. Hadits ‘Aziz
‘Aziz menurut bahasa, berarti yang mulia atau yang kuat dan juga berarti jarang.    
 ‘Aziz menurut bahasa berarti hadits yang mulia atau hadist yang kuat atau hadits yang jarang, karena memang hadits ‘aziz itu jarang adanya. Para ulama memberikan batasan yaitu hadist ‘aziz adalah hadits yang diriwayatkan oleh dua orang rawi, kendati dua rawi itu pada satu tingkatan saja, dan setelah itu diriwayatkan oleh banyak rawi. Contoh hadits aziz adalah hadits berikut ini, yang artinya:                           
 Rasulullah SAW bersabda: “Kita adalah orang-orang yang                                                     paling akhir (di dunia) dan yang paling terdahulu di hari qiamat.” (Hadist Riwayat Hudzaifah dan Abu Hurairah).
                  c.   Hadits Gharib
Gharib, menurut bahasa berarti jauh, terpisah, atau menyendiri dari yang lain.
 Gharib menurut istilah adalah hadist yang diriwayatkan oleh satu orang rawi (sendirian) pada tingkatan maupun dalam sanad. Dari segi istilah ialah Hadits yang berdiri sendiri seorang perawi di mana saja tingkatan (thabaqah) dari pada beberapa tingkatan sanad.
Contoh hadits gharib itu antara lain adalah hadist berikut, yang artinya:
“Dari Umar bin Khattab, katanya: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Amal itu hanya (dinilai) menurut niat, dan setiap orang hanya (memperoleh) apa yang diniatkannya.” (Hadist Riwayat Bukhari, Muslim dan lain-lain)
                  3.  Kedudukan
Karena hadits ahad itu tidak pasti (hgairu qath’i atau ghairu maqthu’), tetapi diduga (zhanni atau mazhnun) berasal dari Rasulullah SAW, maka kedudukan hadits ahad, sebagai sumber ajaran Islam, berada dibawah kedudukan hadits mutawatir. Lain berarti bahwa bila suatu hadits, yang termasuk kelompok hadits ahad, bertentangan isinya dengan hadits mutawatir, maka hadits tersebut harus ditolak.
















BAB III
PENUTUP
                      A. kesimpulan
Demikian hadits dilihat dari kuantitas jumlah para perawi yang dapat menunjukkan kualitas bagi hadits mutawatir tanpa memerisa sifat-sifat para perawi secara individu, atau menunjukan kualitas hadits ahad, jika disertai pemeriksaan memenuhi persyaratan standar hadits yang makbul.
Hadits ahad masih memerlukan barbagai persyaratan yaitu dari segi sifat-sifat kepercayaan para perawi atau sifat-sifat yang dapat mempertanggungjawabkan kebenaran berita secara individu yaitu sifat keadilan dan ke dhabithan, ketersambungan sanad dan ketidakganjilannya. Kebenaran berita hadits mutawatir secara absolute dan pasti (qath’i), sedangkan kebenaran berita yang dibawa oleh hadits ahad bersifat relative ( zhanni ) yang wajib diamalkan.
                     B. Saran
Dengan mengetahui beberapa definisi dan penjelasan dari pembagian hadits di atas, di harapkan kita paham dan mengerti, sehingga dalam penentuan hukum dari suatu massalah, yang khususnya dari hadits dapat di peroleh kejelasan yang pasti akan hukum tersebut.







DAFTAR PUSTAKA
Khon, A. M. (2008). Ulumul Hadis. Jakarta: Amzah.
Mudzakir, M. (1998). Ulumul Hadis. Bandung: CV Pustaka Setia.
Rahman, F. (1974). Ikhtisar Mushthalahul Hadits. Bandung: PT Alma’arif.
Al-Nawawi, I. (2001). Dasar-Dasar Ilmu Hadis. Jakarta: Pustaka Firdaus.
As-Shalih, S. (1997). Membahas Ilmu-Ilmu Hadits. Pustaka Firdaus: Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar